Review Materi di hari kedua
Nama: Hanifah Nur Rahma Fadhila
Kelompok 15
Fakultas Keperawatan dan Kebidanan
Prodi S1 Keperawatan
Resume materi dengan tema Unusa Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., CA - Guru Besar UMJ dan Wakil Rektor Perbanas Institute
Tanpa skill kita tidak bisa bekerja.
Indonesia kaya, namun sayangnya kita dirusak oleh koruptor. Pertama kekayaan Indonesia diambil penjajah seperti Jepang dan Belanda dan sekarang adalah koruptor. Korupsi dimulai adanya kesalahan. Kejahatan terbagi menjadi 2 yaitu kejahatan umum dan kejahatan khusus. Banyak sekali pejabat yang terjerat korupsi. Integritas ada 3 level
Korupsi-UU 31 tahun 1999-30 jenis:
1. Terkait uang negara: pasal 2 UU 31 tahun 1999 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999
2. Tidak terkait uang negara: suap, pemerasan, dan gratifikasi
Tindak pidana korupsi:
1. Kerugian keuangan negara
2. Gratifikasi
3. Penggelapan dalam jabatan
Komentar
Posting Komentar